STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
PADA 5 UNIT PELAYANAN (UNIT GAWAT DARURAT, REKAM MEDIK, LABORATORIUM, FARMASI DAN RADIOLOGI) DI RSUD SIDIKALANG
PENGANTAR
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan dirasakan sebagai suatu fenomena yang harus direspon oleh rumah sakit. Respon yang ada harus bersifat kondusif dengan belajar banyak tentang konsep pengelolaan rumah sakit dan langkah-langkah konkrit dalam pelaksanaannya. Langkah-langkah tersebut dapat berupa penerapan standar pelayanan rumah sakit dengan prinsip penatalaksanaan SME (Sesuai standar, Mudah dilaksanakan, Efisien dan efektif).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang saat ini sedang berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai upaya pemenuhan kepuasan pelanggan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dokumen Standar Pelayanan Publik (SPP) perlu disusun untuk kemudian diterapkan di lingkungan RSUD Sidikalang sebagai tolak ukur kinerja sarana pelayanan kesehatan sehingga menghasilkan pelayanan yang akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi.
Penyusunan dokumen “Standar Pelayanan Publik (SPP) pada 5 unit pelayanan (Unit Gawat Darurat, Rekam Medim, Laboratorium, Farmasi, dan Radiologi) di RSUD Sidikalang” ini merupakan langkah awal dalam ikut berpartisipasi mewujudkan tujuan di atas. Kami menyadari penyusunan dokumen ini tidak akan dapat terlaksana tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak. Kepada semua pihak yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran dan keahliannya dalam menyusun dokumen ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih. Kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif demi penyempurnaan dokumen ini di masa mendatang.
Sidikalang, November 2009
Direktur RSUD Sidikalang,
dr. Lomo Daniel P. Sianturi
NIP. 19670125 200112 1 001
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Bab IV tentang rumah sakit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk dalam hal ini menjamin pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan semakin kritisnya masyarakat saat ini terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya dan semakin ketatnya persaingan di era pasar bebas, menuntut banyak hal dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang harus dibenahi khususnya kualitas pelayanan. Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan. Salah satu dimensi utama dari mutu pelayanan rumah sakit dibutuhkan indikator yang dapat dijadikan pedoman bagi pengelola rumah sakit.
Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Mutu akan diwujudkan jika telah ada dan berakhirnya interaksi antara penerima pelayanan dan pemberi pelayanan. Jika pemerintah yang menyampaikan kritikan ini dapat berarti bahwa masyarakat mendapatkan legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan harus diperbaiki. Mengukur mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melihat indikator-indikator mutu pelayanan rumah sakit yang ada di beberapa kebijakan pemerintah, melalui indikator-indikator tersebut kita bisa melihat standar pelayanan medik terhadap pasien di suatu rumah sakit.
Aspek mutu pelayanan medis dirumah sakit berkaitan erat dengan masalah medikolegal. Dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas, para tenaga medis diharapkan dapat :
a. Memberikan pelayanan medik dengan standar yang tinggi
b. Mempunyai sistem dan proses untuk melakukan monitoring dan meningkatkan pelayanan
c. Konsultasi yang melibatkan pasien
d. Manajemen resiko klinis
e. Audit medis
f. Riset dan efektivitas
g. Pengorganisasian dan manajemen staf medis
h. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD)
i. Memanfaatkan informasi tentang pengalaman, proses dan outcome
Secara efekif melaksanakan clinical governance yaitu: (a) Adanya komitmen untuk mutu, (b) Meningkatkan mutu pelayanan dan asuhan pasien secara berkesinambungan, (c) Memberikan pelayanan dengan pendekatan yang berfokus pada pasien, dan (d) Mencegah clinical medical error.
Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang (RSUD) Merupakan bagian dari jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi yang melaksanakan pelayanan publik. RSUD Sidikalang merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Dairi yang melaksanakan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat baik masyarakat umum , peserta Askes PNS, peserta jamkesmas, dan Askes Komersial, berupaya untuk melakukan pembenahan diri sesuai dengan tuntutan masyarakat Kabupaten Dairi. Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang berarti adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
II TUJUAN
Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini dimaksudkan guna memberikan panduan kepada rumah sakit dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggung-jawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di RSUD Sidikalang. Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Sidikalang, terutama pada 5 unit pelayanan yaitu pelayanan UGD, rekam medik, laboratorium, farmasi dan radiologi, sehingga diharapkan dapat menjamin keamanan pasien (pelanggan) dengan menghasilkan produk layanan yang bermutu, akuntabel dan berdaya guna bagi masyarakat khalayak ramai, khususnya masyarakat Kabupaten Dairi. . Standar Pelayanan Publik ini sebagai salah satu tolak ukur kinerja dalam sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit).
III. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerinah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik,
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MenKes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah.
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/IV/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDIKALANG
I. JENIS PELAYANAN
Jenis pelayanan yang disediakan RSUD Sidikalang yang memiliki standar pelayanan yang dimanfaatkan oleh publik, antara lain :
1. Pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD)
Meliputi :
a. Heacting
b. Kumbah lambung
c. Tindakan emergency
d. Pelayanan umum
e. Ekstirpasi benda asing
f. Observasi di UGD
2. Pelayanan Rekam Medik
Meliputi :
a. Surat Keterangan Dokter
b. Surat Keterangan DPT
c. Pemberian Keterangan TPK (Tim Penguji Kesehatan) Medical Chek-Up
d. Surat Keterangan Visum Et Refertum
e. Surat Keterangan Jasa Raharja
f. Surat Keterangan Bebas Narkoba
3. Pelayanan Laboratorium
Meliputi :
a. Darah rutin
b. Faeces rutin
c. Urine rutin
d. Hematologi
e. Test koagulasi
f. Kimia klinik
g. Elektrolit
h. Narkoba
i. Lain-lain
4. Pelayanan Farmasi
Meliputi :
Resep obat Jamkesmas, Askes Sosial, dan Umum.
5. Pelayanan Radiologi
Meliputi :
a. Thorax Foto
b. Abdomen/pelvic
c. Extremitas superior
d. Extremitas interior
e. Schedel/sinus/mastoid/mandibula
f. Vertebra/tulang belakang
g. BNO/IVP
h. Colon inloop/Appendic
PENUTUP
Standar Pelayanan Publik di RSUD Sidikalang pada hakekatnya merupakan jenis-jenis pelayanan rumah sakit yang wajib dilaksanakan oleh RSUD Sidikalang dengan standar kinerja yang ditetapkan. Dengan disusunnya Dokumen Standar Pelayanan Publik RSUD Sidikalang ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan upaya kesehatan terhadap masyarakat Kabupaten Dairi yang menghasilkan kepuasan dan keamanan bagi pelanggan. Untuk itu sekali lagi mari bersama-sama saling bahu-membahu untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam pelayanan di RSUD Sidikalang yang kita cintai ini.
Kami sadar sepenuhnya bahwa apa yang telah kami lakukan tidak akan sukses tanpa dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Dairi, untuk itu kami sangat membutuhkan saran dan pendapat demi membantu suksesnya proses pelayanan prima di RSUD Sidikalang.
Akhirnya terimakasih yang tidak terhingga kami sampaikan bagi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam bentuk apapun dengan tujuan memajukan rumah sakit ini. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Dokumen Standar Pelayanan Publik ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar