SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SIDIKALANG
NOMOR :445.03 / 1298/ RSUD/ XII / 2009
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PADA 5 (LIMA ) PELAYANAN ( UGD, REKAM MEDIK, LABORATORIUM, FARMASI, DAN RADIOLOGI )
DI RUMAH SAKIT UMUM IDIKALANG
MENIMBANG :
`
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di sumah sakit, dengan tujuan pemenuhan kepuasan pelanggan, Rumah Sakit dituntut untuk memenuhi standar.
2. Bahwa dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Sidikalang diperlukan Standar Prosedur Operasional (SPO) sebagai aplikasi standar pelayanan minimal menghasilkan pelayanan yang akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan dan berkinerja tinggi.
3. Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan RS perlu diberlakukan dan diterapkan Standar Prosedur Operasional (SPO ) dalam suatu surat keputusan.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional tahun 2000- 2005,
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
4. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
5. Undanr- undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum,
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik,
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Keputusan Direktur RSUD Sidikalang tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar
Prosedur Operasional ( SPO ) di RSUD Sidikalang.
Prosedur Operasional ( SPO ) di RSUD Sidikalang.
Kedua : Dengan pemberlakuan dan penerapan SPO sebagaimana butir pertama tersebut, maka seluruh tenaga kesehatan dan pihak administrasi dan manajemen RSUD Sidikalang wajib melaksanakan pelayanan RS sesuai dengan SPO yang telah ditetapkan.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal diberlakukan dan ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sidikalang, 14 Desember 2009
DIREKTUR,
dr.Lomo Daniel .P.Sianturi
NIP. 19670125 200112 1 001
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan Rahmatnya dokumen Standar Prosedur Operasional ( SPO ) di 5 (lima ) pelayanan : ( UGD, Rekam Medik, Laboratorium, Farmasi, dan Radiologi ) di RSUD Sidikalang dapat diselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada staf RSUD Sidikalang yang telah memberikan kritik dan saran atas terbentuknya dokumen yang dimaksud.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Sidikalang, November 2009
Direktur,
Dr. Lomo Daniel P.Sianturi
NIP. 19670125 200112 1 001 No SPO : 445.01./1014.b/RSUD/IX/2009 | |
Tanggal Pembuatan : 28 September 2009 | |
Tanggal Revisi : 11 Oktober 2009 | |
Tanggal Pengesahan : 18 Oktober 2009 | |
Disahkan Oleh : Direktur RSUD Sidikalang | |
Nama SPO : Prosedur Pelayanan SMS Pengaduan dan Kotak Saran |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 3. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, 4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. 5. Undang-undang Nomor 125 tahun 2009 tentang kepuasan masyarakat 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, 7. P eraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. 8. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan |
Keterkaitan 1. SPO fasilitas pelayanan pengembangan sistem informasi 2. SPO penyelesaian SMS pengaduan dan kotak saran di Rumah Sakit |
Peringatan 1. Apabila pasien tidak terlayani sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) tersebut diatas maka pihak Rumah Sakit Umum bersedia menerima saran dan SMS pelayanan pengaduan dengan no hp. 082164623505, dan segera memperoses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 2. Diperlukan koordinasi dengan seluruh unit kerja yang terkait 3. Pelaksanaan teknis layanan kotak saran dan sms pelayanan pengaduan memerlukan perencanaan waktu tahapan pelaksanaan yang tepat . |
Kualifikasi pelaksana 1. Memahami konsep dasar sistem operasi HP (Telepon Genggam) 2. Memahami konsep dasar Sistem Informasi Rumah Sakit. |
Peralatan /perlengkapan 1. Alat komunikasi HP 2. Komputer ( Laptop) 3. Buku kerja 4. Nota dinas dan lembar disposisi |
Pencatatan dan pendataan 1. Tim unit kerja yang bertugas . |
No SPO : 445.01./1014.b/RSUD/IX/2009 | |
Tanggal Pembuatan : 28 September 2009 | |
Tanggal Revisi : 11 Oktober 2009 | |
Tanggal Pengesahan : 18 Oktober 2009 | |
Disahkan Oleh : Direktur RSUD Sidikalang | |
Nama SPO : Prosedur Pelayanan Unit Pengaduan Masyarakat |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 3. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, 4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publi, 5. Undang-undang Nomor 125 tahun 2009 tentang kepuasan masyarakat, 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. 8. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan. |
Keterkaitan 1. SPO fasilitas pelayanan pengembangan sistem informasi 2. SPO penyelesaian pengaduan masyarakat di Rumah Sakit |
Peringatan 1. Apabila pasien tidak terlayani sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) tersebut diatas maka pihak Rumah Sakit Umum bersedia menerima pelayanan pengaduan dan segera memperoses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 2. Diperlukan koordinasi dengan seluruh unit kerja yang terkait 3. Pelaksanaan teknis layanan pengaduan masyarakat memerlukan perencanaan waktu tahapan pelaksanaan yang tepat . |
Kualifikasi pelaksana 1. Memahami konsep dasar sistem informasi Rumah Sakit 2. Memahami konsep dasar mekanisme dan alur penanganan masalah |
Peralatan /perlengkapan 1. Komputer ( Laptop ) 3. Buku kerja 4. Nota dinas dan lembar disposisi |
Pencatatan dan pendataan 1. Unit kerja yang akan memanfaatkan kotak saran dan sms pengaduan |
DAFTAR NAMA DOKUMEN
1. MOU PT.Askes dengan RSUD Sidikalang dan NAD
2. MOU PT.Askes dengan RSUD Sidikalang
3. MOU PT. Askes dengan RSUD Sidikalang dan Pakpak Bharat
4. SK Piagam Penghargaan
5. Protap RSUD Type C
6. Penatalaksanaan Rekam Medik 2007
7. Kinerja Pelayanan RSUD tahun 2010 – 201
8. Renja pelayanan RSUd Sidikalang 2012
9. Profil RSUD Sidikalang 2011
10. Standar Pelayanan Publik ( SPP) 5 unit pelayanan
11. Dokumen SPO
12. Kotak Saran
13. Dokumen pasien yang mendapatkan pelayanan di RSUD Sidikalang ( Pola mesyarakat Rentan)
14. Standar pelayanan Minimal ( SPM )
15. Dokumen kebijakan Deregulasi dan Debirokratisasi RSUD Sidikalang
16. Data Tenaga PNS /TKS
17. BALIHO
BID. YAMED
RSUD SIDIKALANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar